JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Keuangan memang sangat penting bagi kehidupan untuk memnuhikebutuhan sehari-hari
Sebagai kepala rumah tangga suami diwajibkan untuk bekerja mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga.
Dalam Islam sendiri suami bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal, sedangkan istri bertanggung jawab untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
BACA JUGA:Update Info Jenis Olahraga yang Bikin Nafas Jadi Kuat
Namun pengelolaan keuangan keluarga tersebut sebaiknya dilakukan oleh suami atau istri? Mengingat suami memiliki kewajiban untuk mencari nafkah agar istri dan keluarga bisa bertahan hidup.
Dalam satu kesempatan ceramah Buya Yahya memberikan penjelasan tentang keuangan keluarga sebaiknya dipegang suami atau istri.
Dalam suatu keluarga, suami dan istri sebagai pasangan hidup harus pandai dan bijak dalam mengatur keuangan keluarga supaya segala kebutuhan bisa tercukupi.
Kebiasaan yang tertanam dalam lingkungan masyarakat adalah bahwa sebaiknya keuangan keluarga dipegang sepenuhnya oleh sang istri, hal itu karena suatu anggapan istri lebih mampu mengelola uang.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! BBM Resmi Turun Hari Ini 1 November 2023!
Apakah benar demikian? Apakah seluruh hasil kerja suami wajib diberikan kepada sang istri?
Menurut penuturan Buya Yahya, jika seorang suami memiliki uang maka berhak untuk memegang uang tersebut sebab yang ditanggung tidak hanya kebutuhan istri saja.
Seperti tanggung jawab kepada ibu ataupun ayahnya, atau juga saudara kandungnya.
"Suami kalau punya rezeki dia berhak memegang uangnya secara utuh, sepenuhnya. Karena suami itu punya tanggung jawab bukan istrinya saja, bisa saja ibundanya, ayahandanya kemudian nolong orang lain," tutur Buya Yahya.
BACA JUGA:Inilah Minyak Seribu Manfaat yang Baik untuk Wajah, Dijamin Muka Mulus
Namun juga tidak serta merta menomorduakan kewajiban nafkah kepada istri. Buya Yahya menerangkan bahwa uang yang diberikan untuk istri secukupnya saja, untuk berusaha memenuhi kebutuhan istri.