JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - BPJS Kesehatan sangat penting bagi semua orang untuk kebutuhan berobat.
Manfaat dari BPJS Kesehatan juga beraneka ragam tidak hanya untuk berobat saja.
Memang sebagai manusia kita tidak bisa menghindari jika musibah menimpa kita atau keluarga.
BACA JUGA:Bikin SIM Online dar Rumah Tanpa Ribet, Syaratnya Ini Doang!
Oleh karena itu, Anda tidak boleh mengabaikan waktu pembayaran BPJS Kesehatan, terlebih jika sampai menunggak BPJS Kesehatan.
Lalu sanksi apa saja yang akan didapatkan, jika lalai membayar iuran BPJS Kesehatan?
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Bayar BPJS Kesehatan?
Setidaknya ada dua kerugian utama yang akan Anda dapatkan seandainya menunggak pembayaran BPJS kesehatan, berikut kerugian yang akan terjadi:
BACA JUGA:Pemenang Ballon d'Or 2023: Lionel Messi Raih Bola Emas ke-8, 'The Real GOAT'
1. Kepesertaan diberhentikan sementara
Artinya, Anda tidak bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan selama Anda belum membayar tunggakan iuran. Status keanggotaan akan diperbaharui setelah pembayaran dilakukan.
2. Denda
Anda akan dikenakan denda jika kamu dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak reaktivasi status kepesertaanmu.
Adapun, Besaran denda yang dikenakan adalah lima persen dari perkiraan biaya perawatan sesuai dengan hasil diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
Ketentuan denda ini adalah jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan jumlahnya paling tinggi Rp30 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 42 Ayat (6) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.