JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tanpa perlu ribet dan makan waktu lagi kini membuat SIM bisa melalui online hanya membutuhkan hp dan data internet saja.
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen penting bagi setiap individu yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia.
Biasanya orang antri bahkan sampai izin kerja demi bisa membuat SIM, berikut cara pembuatan SIM secara online.
BACA JUGA:Pemenang Ballon d'Or 2023: Lionel Messi Raih Bola Emas ke-8, 'The Real GOAT'
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Mulailah dengan mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI melalui toko aplikasi di perangkat Anda.
2. Daftar Menggunakan Nomor HP
Lakukan pendaftaran di aplikasi menggunakan nomor ponsel Anda. Isi informasi yang diminta dengan akurat.
BACA JUGA:Basmi Komedo Dalam Hitungan Menit, Pakai Bahan Ini Dijamin Auto Lenyap!
3. Verifikasi Email dan E-KTP
Setelah pendaftaran, verifikasi akun Anda melalui email yang diberikan. Selanjutnya, unggah informasi E-KTP Anda untuk memverifikasi identitas Anda.
4. Klik Menu SIM dan Pilih Pendaftaran SIM
Setelah proses verifikasi, buka aplikasi dan klik menu “SIM”. Pilih opsi “Pendaftaran SIM” untuk memulai proses pembuatan SIM.
BACA JUGA:Jembatan Kaca Bromo Diklaim Aman Daripada Jembatan Kaca Banyumas, DISPORAPAR: Sudah Uji Kelayakan
5. Isi Data Sesuai Instruksi