JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perlu kalian ketahui bahwa ada beberapa macam penyakit yang bis dicover oleh sistem BPJS karna ada beberapa alasan tertentu.
BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi kesehatan masyarakat yang digunakan masyarakat untuk menjalani pengobatan medis.
Akan tetapi, ada beberapa mafcam penyakit yang tidak bisa kalian bayarkan menggunakan BPJS.
BACA JUGA:Keistimewahan Sholawat Jibril: 'Membuka Keran Rezeki Seluas Lautan'
Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
BACA JUGA:Auto Kulit Glowing! 5 Rekomendisi Jus yang Membuat Kulit Putih Bersinar Tanpa Kusam
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
BACA JUGA:3 Tanaman Ini Wajib Ada di Lingkungan Rumah, Bawa Rezeki dan Panjang Umur!
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.