JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sering kali para suami meminum obat kuat supaya tahan lama saat bercinta dengan istri tercintanya.
Akan tetapi, banyak yang mempertanyakan apakah konsumsi obat kuat salah satu hal yang haram atau tidak.
Kali ini Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai haram atau tidaknya bagi para suami yang mengkonsumsi obat kuat sebelum bercinta.
BACA JUGA:3 Ciri Rumah yang Sering Didatangi Malaikat, Bersiap Terus Dihadapi dengan Berkah
Penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hukum meminum obat kuat untuk suami dijelaskan dalam akun Youtube Ustadz Abdul Somad Official.
UAS mengatakan jika seorang pria yang menggunakan obat kuat merapatkan pria lemah syahwat atau inin.
“Orang yang biasanya pakai obat kuat karena dia tak kuat. Laki-laki yang lemah syahwat, nama penyakitnya inin. Dalam kitab fiqih tengok inin,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Menurut UAS pria yang memiliki penyakit lemah syahwat atau inin, dianjurkan untuk berobat kepada ahlinya atau dokter selama satu tahun lamanya. Setelah itu, jika masih tidak sembuh maka ada sikap yang bisa diambil oleh sang istri.
BACA JUGA:Wajah Kusam? Ini 4 Rekomendasi Krim yang Bikn Wajah Auto Glowing!
“Orang yang kena penyakit ini dianjurkan berobat setahun, laki-laki yang berobat setahun tak sembuh, istrinya boleh menggugat ke pengadilan," ungkapnya.
Namun harus diingat, jika menggunakan obat kuat, ada efek samping yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan.'
Ustadz Abdul Somad lebih menyarankan untuk berobat dengan cara yang baik, dan tidak menimbulkan efek samping.
"Boleh berobat dengan obat yang syar'i tidak menimbulkan efek samping. Hanya untuk memperbaiki yang tak baik," ungkap Ustadz Abdul Somad.
BACA JUGA:Hati-hati! Ini Penyebab Rezeki Suami jadi Macet Total, Jangan Sampai Kamu Kena Apesnya
Justru haram hukumnya kata Ustadz Abdul Somad, jika seorang suami muslim memenuhi keinginan hawa nafsunya menggunakan hal yang tidak baik, salah satunya adalah obat kuat.