JAKARTA POSTINGNEWS.ID - Sering kali orang mengalami kehilangan dokumen yang sangat penting salah satunya yaitu buku nikah.
Buku nikah sangatlah dibutuhkan dalam segala hal digunakan untuk tanda mengenal bahwa kedua orang tersebbut telah menikah resmi.
Tak heran jika seseorang mengalami kehilangan buku nikah terkadang keselip ataupun kebuang.
BACA JUGA:3 Ciri Rumah yang Sering Didatangi Malaikat, Bersiap Terus Dihadapi dengan Berkah
Teapi kalian jangan panik dulu ada cara untuk mengurusnya sangatlah mudah kalian lakukan.
Jika buku nikah Anda hilang dan tidak dapat ditemukan, Anda dapat mengurus penggantian dengan langkah-langkah berikut:
1. Laporkan Hilang ke Kepolisian: Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan buku nikah Anda kepada pihak berwenang, seperti Kepolisian. Mereka akan memberikan Anda laporan kehilangan yang dapat digunakan sebagai bukti.
2. Kunjungi KUA Tempat Pernikahan: Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari Kepolisian, kunjungi KUA tempat pernikahan Anda.
BACA JUGA:Laporan Tetap Berjalan, Umi Pipik Keukeuh Pidanakan Oklin Fia!
3. Isi Formulir Penggantian Buku Nikah: Seperti dalam kasus buku nikah yang rusak, Anda akan diminta untuk mengisi formulir penggantian.
4. Lakukan Pembayaran: Bayar biaya administrasi yang berlaku.
5. Tunggu Proses Penggantian: Proses penggantian akan memerlukan waktu, dan Anda harus sabar menunggu.
Perlu diingat juga pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti laporan kehilangan, formulir penggantian, dan bukti pembayaran, saat Anda mengunjungi KUA.
BACA JUGA:Hati-hati! Ini Penyebab Rezeki Suami jadi Macet Total, Jangan Sampai Kamu Kena Apesnya
Biaya administrasi untuk penggantian buku nikah bisa berbeda dari satu tempat ke tempat lain, jadi pastikan Anda menanyakan jumlahnya kepada petugas di KUA.