Tentunya, tidak ada yang dirugikan dengan sistem asuransi kesehatan negara yang seperti ini.
Kendati iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan, namun peserta tetap harus rutin membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan setiap bulan.
Sekali pun belum pernah digunakan iuran tetap berjalan dan apabila kalian menunggak pembayaran akan dikenakan denda.