JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perlu kalian ketahui bahwa dana PIP tahap 2 telah mulai cair di bulan Oktober 2023 ini.
PIP merupakan salah satu program dari bantuan pendidikan yang memiliki tujuan untuk membantu masyarakat Indonesia yang kurang mampu dalam membiayai pendidikan.
Bagi kalian yang sudha mempunyai keterangan bahwa sebagai peserta penerima dana PIP wajib tau cara mencairkan.
BACA JUGA:BIG MATCH! Borneo FC VS Persib Bandung, Prediksi Line Up, Head to Head, Prediksi Skor!
Yuk simak cara mencairkan dana PIP tahap 2 di tahun 2023 dibawah ini :
1. Persiapkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
2. Buku tabungan SimPel diperlukan untuk menerima dana bantuan PIP.
3. Sediakan identitas pengenal siswa atau orang tua/wali siswa.
BACA JUGA:Punya Masalah Uban di Rambut? Coba Pakai Bahan Dapur Ini untuk Menghilangkannya
4. Identitas ini perlu disiapkan untuk proses verifikasi.
5. Persiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel.
6. Bank penyalur akan memberikan panduan tentang cara mendapatkan Kartu Debit Instan ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Besaran bantuan PIP Tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa dan telah diatur dalam Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
BACA JUGA:Menurut Ajaran Islam, Tanaman Ini Bisa Membawa 'Hoki': Bikin Rezeki Lancar Jaya!
1. SD/SDLB/Program Paket A: