JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono seharusnya akan mengakhiri masa jabatannya pada 17 Oktober 2023 sebagai nomor satu di DKI Jakarta.
Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono pada hari ini, 16 Oktober 2023.
Itu artinya, Heru Budi Hartono tetap melanjutkan amanahnya untuk memimpin Provinsi DKI Jakarta hingga waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Heru Budi Beri Peringatan Tegas untuk Para Guru: 'Jangan Sampai...'
Heru mengaku bahwa dirinya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Ya saya terima SK-nya," kata Heru di Gedung Kemendagri pada Senin, 16 Oktober 2023.
Namun, Penjabat Gubernur yang menggantikan Anies Baswedan itu menjelaskan bahwa dirinya akan membicarakan lebih rinci di Balai Kota DKI Jakarta.
"Nanti di Balai Kota ya kita ngobrol. Biasanya kan setahun-setahun (diperpanjang)," ucapnya.
BACA JUGA:Dinilai Punya Komunikasi Publik Kurang Baik, Respons Heru Budi: 'Ya Namanya Manusia...'
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan pesan yang diberikan oleh Tito Karnavian kepadanya.
"Pesannya kerja yang baik," ujar Heru.
Sebagai informasi, Heru Budi Hartono menggantikan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya Anies Baswedan. Heru dilantik sebagai Penjabat Gubernur (PJ) DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022.
Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA:Sistem '4 in 1' ala Heru Buat Atasi Polusi Udara Jakarta Ternyata Belum Teruji
Meski masa jabatan yang diberikan hanyalah setahun yaitu 17 Oktober 2023, namun keputusan masa jabatan di serahkan kepada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, Kemendagri bisa memperpanjang masa kepemimpinan Heru hingga pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.