Penasaran, Apa Sih yang Didapat Guru Setelah Lolos PPPK?

Senin 16-10-2023,12:39 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian yang penasaran dengan apa yang didapat oleh guru setelah dirinya dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK Guru.

Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Perlu kalian ketahui bahwa seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

BACA JUGA:Ini Spesifikasi Laptop ASUS Zenbook S 13 OLED UM5032, Masuk Kategori Laptop Terbaik 2023!

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril menjelaskan mengenai seputar PPPK Guru.

Iwan Syahril mengatakan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Gaji dan tunjangan PPPK pun setara ASN Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1).

BACA JUGA:3 HP Ini Dijual Seharga Rp 1 Jutaan, Tapi Speknya Nggak Murahan Cuy!

Jika lulus seleksi PPPK, para guru honorer akan dapat tunjangan: 

1. Tunjangan keluarga 

2. Tunjangan pangan 

3. Tunjangan jabatan struktural

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Dosen UIN Lampung Dipecat dan Mahasiswi Diberhentikan Usai Keduanya Ketahuan 'Enak-enak'

4. Tunjangan jabatan fungsional 

Kategori :