JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian yang waktunya terbatas untuk mengurus berkas pribadi kali ini akte kelahiran bisa dibuat secara online tanpa harus datang antri.
Seperti yang kita ketahui, akta kelahiran sendiri adalah dokumen resmi yang mencatat dan memberikan bukti hukum tentang kelahiran seseorang.
Dokumen yang berisikan informasi penting mengenai kelahiran individu seperti tanggal, waktu, dan tempat kelahiran ini dikeluarkan oleh kantor catatan sipil.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa akta kelahiran adalah salah satu dokumen yang penting khususnya memiliki kepentingan hukum dan administratif yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Beberapa keperluan di antaranya adalah sebagai syarat khusus untuk pendaftaran kependudukan, Pendaftaran sekolah, Pendaftaran kartu identitas, Pendaftaran pernikahan, Pembuatan paspor, Klaim hak waris, dan lain-lain.
Lantas, bagaimana cara membuat akte kelahiran secara online? Yuk simak dibawah ini :
1. Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK
BACA JUGA:Ramalan Tigor Otadan Terbaru: Keruntuhan di Institusi Pemerintahan Akan Terjadi!
Pemohon melakukan registrasi pada https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk mendapatkan hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
2. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan
Pemohon yang telah mendapatkan hak akses kemudian dapat mengisi formular pada aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah sejumlah persyaratan.
3. Terima tanda bukti permohonan
BACA JUGA:Kebutuhan Mandi dan Mencuci Makin Hemat! Cek Katalog Promo JSM Alfamart Periode 13-15 Oktober 2023
Pemohon yang telah mengisi formular aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan akan mendapatkan tanda bukti permohonan.