JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi di Kementan.
Pengumuman SYL sebagai tersangka digelar oleh KPK pada Rabu malam 11 Oktober 2023 lalu.
Sekadar informasi, uang korupsi yang dilahap oleh Syahrul digunakan untuk membayar cicilan Alphard dan pergi umroh bersama pejabat Kementan.
Akan tetapi, Syahrul akan mengajukan praperadilan guna membela sedikit demi sedikit dirinyaa.
Syahrul merasa dirinya dihakimi dann ingin menuntut apa yang memang hak ia terima seharusnya.
SYL diketahui mengajukan prapreradilan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui tim kuasa hukumnya pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Dalam surat tertulis, ketua tim penasehat hukum Dodi S Abdulkadir tersebut menggugat proses penetapan SYL sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ramalan Tigor Otadan Terbaru: Keruntuhan di Institusi Pemerintahan Akan Terjadi!
Dalam argumennya, tim kuasa hukum menyebut bahwa penetapan SYL sebagai tersangkat tidak melalui proses pemeriksaan SYL sebagai saksi.
“Tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama,” tulis tim kuasa hukum dalam surat tersebut.
Dalam risalah surat tersebut, ditulis bahwa SYL ditetapkan tersangka pada tanggal 27 September 2023 atas dasar penyidikan yang baru dilaksanakan sejak tanggal 26 September 2023.
Atas dasar argumen tersebut, tim kuasa hukum meminta dibatalkannya status SYL sebagai tersangka.
“Menyatakan penetapan tersangka pada pemohon (SYL,Red) adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tulis surat tersebut.