JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebagaimana diketahui bahwa hari ini rencananya KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo guna untuk menindak lanjuti kasus yang menjeratnya saat ini.
Akan tetapi, Syahrul tidak bisa datang penuhi panggilan KPK lantaran orang tuanya dikampung alami sakit yang membuat dirinya harus segera pulang kampung.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ervin Lubis selaku kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Semakin Canggih! AI Bisa Deteksi Potensi Gempa Bumi dengan Tingkat Akurasi Mencapai 70 Persen
"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," ujar Syahrul Yasin Limpo yang disampaikan tim kuasa hukumnya di Jakarta Rabu, 11 Oktober 2023.
Ervin mengaku pagi ini akan mendatangi KPK guna memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Dalam surat, Ervin menyatakan kliennya bakal kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah.
"Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini," kata Ervin.
Ervin menyebut, Syahrul Yasin Limpo harus bertolak ke kampung halaman karena mendengar kabar kondisi kesehatan orang tuanya menurun. Menurut Ervin, Syahrul Yasin Limpo ingin memastikan dirinya dan orang tuanya tegar dengan kasus yang menjerat kliennya ini.
BACA JUGA:Update Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu, 11 Oktober 2023
"Namun, sebagaimana disampaikan pada Kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya," kata Ervin.
"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," Ervin menambahkan.
Sekadar informasi bahwa saat ini Syahrul Yasin Limpo sedang menjalani kasus dugaan korupsi dan dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dengan adanya kasus yang menimpanya saat ini membuat dirinya mengundurkan diri menjadi Menteri Pertanian.
BACA JUGA:Ngaku Alami Kerugian, Ayah Mirna Salihin Siap Tuntut Netflix? 'Saya Sudah Berencana Sewa Lawyer!'
Dalam kasus ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.