JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi kalian yang memang rakyat kecil namun tidak mendapatkan KIS gratis dari pemerintah kalian bisa mengajukannya dengan sendiri.
Sebagaimana diketahui, KIS dari pemerintah adalah BPJS yang tidak membayar setiap bulannya dan mendapatkan kelas perawatan kelas tiga.
Program ini menjadi langkah penting yang diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan bisa dengan mudah mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau di seluruh wilayah negeri ini.
Cara mendapatkan KIS gartis pemerintah sangatlah mudah, kalian bisa melakukannya secara online dengan cara.
1. Unduh atau download aplikasi JKN Mobile pada handphone.
2. Klik pendaftaran.
3. Pilih “pendaftaran peserta baru” kemudian baca seluruh ketentuan dan syarat yang berlaku, lalu klik “setuju”.
BACA JUGA:Catat! 5 Amalan Saat Gerhana Matahari, Umat Muslim Harus Tahu
4. Isi data NIK atau nomor induk kependudukan dan masukkan kode captcha.
5. Sistem akan memperlihatkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN – KIS.
6. Isi semua data yang dibutuhkan.
7. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan sebagai faskes tingkat pertama.
BACA JUGA:Viral! Tanpa Modal Mainkan Game Ini dan Hasil Kan Saldo Dana Hingga Rp 450 Ribu!
8. Isi alamat email. Pihak JKN akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.