JAKARTA, POSTINGNEWS.ID Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal membacakan putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Diketahui bahwa Lukas Enembe yang jadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi, dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (6/10/23).
Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyatakan Lukas dibawa ke rumah sakit setelah mengeluh pusing dan nyeri di kepala setelah terjatuh di kamar mandi di Rutan KPK saat sedang buang air.
BACA JUGA:Tolong Segera Hentikan Konflik Palestina-Israel!
Petrus menyatakan terdapat benjolan di kepala Lukas akibat terjatuh di kamar mandi.
Dia mengetahui hal itu saat mengunjungi Lukas di Rutan KPK.
Pembatalan ini dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan permohonon jaksa penuntut umum (JPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe lantaran tengah dirawat di rumah sakit.
BACA JUGA:Asian Games 2023 Resmi Selesai, Indonesia Hanya Capai Peringkat ke-13!
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukas dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 atau Rp 47 miliar.
Uang pengganti ini selambat-lambatnya 1 bulan harus dibayarkan setelah kasusnya memiliki hukum berkekuatan tetap atau inkracht.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 47 miliar dalam waktu yang ditentukan, kata JPU, maka seluruh harta berharga terdakwa akan disita.
BACA JUGA:Selain Syahrul Yasin Limpo, Berikut Sederet Menteri yang Pernah Terseret Kasus Korupsi!
Penundaan ini sempat menuai protes dari adik Lukas Enembe yaitu Alius Enembe.