8. Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), dan SIUP dari pejabat berwenang.
9. Fotokopi rekening listrik/air/telepon.
Itulah persyaratan yang wajib kalian penuhi, untuk pengajuannya kalian bisa langsung data ke kantor cabang pembantu Pegadaian Syariah.