1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
4. Belum menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
BACA JUGA:Tenang Semuanya! Dana Bansos dan BLT Tetap Cair di Tahun 2024, Cek 4 Fakta Ini
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH, ikuti langkah-langkah berikut di situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat sesuai dengan KTP Anda.
3. Isi nama lengkap sesuai dengan KTP Anda dengan benar.
4. Masukkan kode captcha yang diberikan.
5. Klik 'Cari Data'.
6. Tunggu beberapa saat, dan situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan data penerima bansos PKH Tahap 4 tahun 2023.