JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Pemerintah akan membuka penerimaan CPNS pada 17 September 2023. Sebelum anda mendaftar, pastikan anda mengetahui syarat dan cara pendaftaran CPNS agar prosesnya berjalan lancar.
CPNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menempati posisi di pemerintahan.
CPNS merupakan tahap awal sebelum menjadi PNS. Setelah itu, berdasarkan kinerja yang baik, Anda dapat naik jabatan sesuai dengan golongan yang berlaku.
BACA JUGA:Catat! Sesi Penerimaan CASN Kejaksaan RI Terbaru 2023
PNS dibagi menjadi empat golongan. Golongan I adalah untuk pegawai dengan latar belakang SD-SMP, sementara golongan II adalah untuk mereka dengan latar belakang SMA dan Diploma III.
Golongan III mencakup mereka dengan latar belakang Diploma IV, Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3), sementara golongan IV adalah PNS yang naik jabatan sesuai dengan jenjang karier mereka.
Untuk menjadi CPNS, Anda harus mendaftar melalui SSCASN, platform resmi untuk pendaftaran sebagai abdi negara di berbagai kementerian dan lembaga, baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.
Proses pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023, dengan tahap seleksi administrasi berlangsung dari tanggal 17 September hingga 9 Oktober 2023.
BACA JUGA:Catat! Begini Cara Cek Formasi CPNS Kemenkumham Terbaru September 2023
Setelah itu, hasil seleksi administrasi akan diumumkan dan masuk ke masa sanggah. Kemudian, peserta harus mengikuti seleksi kompetensi dasar sampai akhirnya seluruh rangkaian selesai dan diumumkan pada 31 Desember sampai 7 Januari 2024.
Syarat Daftar CPNS 2023
1. Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
3. Ijazah.
4. Transkrip nilai.