JAKARTA, POSTINGNEWS.ID – Upaya mengurangi polusi udara, Jakarta melakukan Razia Emisi pada Jumat 01 September 2023, sebanyak 66 kendaraan roda dua dan empat tidak lolos uji emisi.
Adapun Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP, Doni Hermawan mengatakan, dari seluruh kendaraan yang mengikuti uji emisi, untuk kendaraan roda empat yaitu sebanyak 215 kendaraan lolos dan 33 tidak lolos.
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua terdapat 190 kendaraan lolos dan 33 tidak lolos.
Sebagai informasi, kegiatan razia uji emisi ini akan dilakukan rutin tiap minggu, ini katakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ini ia sampaikan dalam keterangan tertulisnya, Jumat 1 September 2023.
Pengendara yang tidak lolos uji akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Besaran denda untuk sepeda motor yang tidak lolos uji emisi Rp 250.000, dan untuk mobil dikenakan sanksi maksimal Rp 500.000.
“Kalau nanti ditemukan dan hasil tidak lulus uji, juga akan berlaku pengenaan sanksi. Ini tolong ditaati karena kita juga berlaku apa yang juga berlaku di masyarakat,” ucap Doni.
Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan uji emisi terhadap kendaraan dinas ini tak hanya berlaku untuk kepolisian.
Asep menyebut kendaraan milik Dinas LH juga akan dilakukan uji emisi serta diberikan sanksi penilangan jika tak lolos.
Adapun syarat batas emisi gas buang kendaran, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.