JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan gygabite passive optic network (GPON).
Proyek jaringan komunikasi kecepatan tinggi ini dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Dua tersangka yang ditetapkan adalah Abdul Hadi, mantan Direktur Utama PT Jakpro, dan Komisaris PT JIP periode 2015 hingga 2017.
Selanjutnya, Lim Lay Ming, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 hingga 2018.
BACA JUGA:BMKG: Info Prakiraan Cuaca di Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Jumat 1 September 2023
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus yang sudah ditangani oleh Bareskrim.
Penetapan dua tersangka baru ini terjadi pada tanggal 7 Juli 2023.
Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP.
Kasus korupsi terkait proyek GPON ini didasarkan pada dua laporan polisi yang diterima oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran PT Jakpro.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Sebut Manuver Politik Muhaimin 'Biasa Saja'
Anggaran yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digunakan untuk pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 hingga 2018, serta pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun 2017 hingga 2018 oleh PT JIP sebagai anak usaha PT Jakpro.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol.
Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 312 juta.
Saat ini, berkas perkara untuk dua tersangka baru sedang dilengkapi. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan diserahkan kepada penuntut umum.