Gara-Gara KUHP Baru, MA Diskon Hukuman Ferdy Sambo Cs

Senin 28-08-2023,19:52 WIB
Reporter : Maulana Ali Firdaus
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan hukuman mati terhadap terpidana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
 
Dalam dokumen putusan MA, salah satu faktor yang menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) itu adalah karena Sambo pernah berkontribusi dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia.
 
Hal itu dianggap sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mendorong pertimbangan hukuman yang lebih ringan terhadap terpidana.
 
"Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," bunyi putusan MA.
 
BACA JUGA: Ogah Pilih Muhaimin, Mayoritas Warga NU Ternyata Favoritkan Partai ini
 
Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa pembunuhan Brigadir J, meskipun tidak dapat menggugurkan hukuman pidananya, dipicu oleh peristiwa di Magelang yang membuat Ferdy Sambo emosional.
 
MA mempertimbangkan aspek ini dalam penentuan hukuman yang adil bagi terpidana.
 
"Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi Terdakwa," sebut dokumen yang sama.
 
Selain itu, MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo karena mengikuti pedoman pemidanaan berdasarkan ilmu hukum pidana.
 
BACA JUGA: Lembaga Atom Selidiki Limbah Radioaktif yang Dibuang Jepang ke Samudra Pasifik, Aman Kah?
 
MA juga mempertimbangkan politik hukum pidana nasional setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Dalam penanganan kasus ini, Hakim Agung Jupriyadi dan Desnayeti memiliki pandangan yang berbeda.
 
Meskipun demikian, kesimpulan MA adalah membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
 
Kasus ini telah melibatkan proses persidangan dengan ketua majelis kasasi Suhadi dan hakim anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
 
Kategori :