Kembali Diberlakukan, Aturan Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Senin 28 Agustus 2023

Senin 28-08-2023,06:25 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

- Kendaraan berpelat merah, TNI, Polri, kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional

- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

BACA JUGA:Apriyani Rahayu/Siti Fadia Kalah dari Ganda Putri China, Harus Puas Dapat Perak!

Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat. Penasaran titik lokasi kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta? simak penjelasannya di bawah ini. 

1. Jalan Pintu Besar Selatan 

2. Jalan Gajah Mada 

3. Jalan Hayam Wuruk 

4. Jalan Majapahit 

5. Jalan Medan Merdeka Barat 

6. Jalan MH Thamrin 

7. Jalan Jenderal Sudirman 

8. Jalan Sisingamangaraja 

9. Jalan Panglima Polim 

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang 

11. Jalan Suryopranoto 

12. Jalan Balikpapan 

Kategori :