JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas (lalin) dalam rangka pelaksanaan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta.
Adapun sebanyak 29 ruas jalan di sekitar lokasi penyelenggaraan rangkaian acara KTT ASEAN yang akan dilakukan rekayasa lalu lintas.
Rekayasa lalu lintas ini diterapkan pada tanggal 2-7 September 2023 mendatang dengan sistem buka tutup pada waktu-waktu tertentu.
BACA JUGA:Siasati Macet dan Polusi, Polda Metro Jaya Bakal Kaji Wacana Ganjil Genap 24 Jam Nonstop
Dishub mengimbau agar para pengguna jalan dapat mengikuti peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Lantas apa sajakah kebijakan lalu lintas dalam acara KTT ASEAN ke-43 di Jakarta? dilansir dari Instagram Pribadi @dishubdkijakarta, simak info lengkapnya.
1. Waktu pelaksanaan selama masa KTT ASEAN tanggal 2-7 September 2023 (Menyesuaikan Rundown Rangkaian Acara KTT ke-43 ASEAN)
2. Terdapat 18 (Delapan Belas) Hotel para delegasi dan 5 (lima) lokasi Venue penyelenggaraan kegiatan yaitu:
Istana Negara, Hotel ST. Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), dan Taman Plataran GBK.
3. Ruas Jalan yang menjadi rute Lintasan sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) ruas jalan sebagai berikut:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan HOS Cokroaminoto