Nasabah Minta Refund dari Prudential Indonesia Soal Klaim Polis Asuransi yang Tak Kunjung Cair

Minggu 27-08-2023,07:22 WIB
Reporter : Adinda R. Syam
Editor : Priya Satrio

Rita merujuk pada Tindak Pidana Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 351 KUHP.

Proses hukum masih berlangsung untuk menentukan solusi atas kasus ini.

Kasus protes nasabah terhadap Prudential dan beberapa perusahaan asuransi lainnya menggambarkan bahwa terkadang ada kekurangan dalam pemahaman mengenai produk asuransi yang dibeli atau kurangnya kesesuaian antara produk dengan kebutuhan nasabah.

BACA JUGA:BANGGA! Penyandang Tunanetra Alexander Farrel Rasendriyo Haryono Raih Gelar Cumlaude dari UGM

Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam klaim atau masalah lainnya.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dengan baik produk asuransi yang dibeli serta memilih perusahaan asuransi yang kredibel dan memiliki integritas tinggi untuk menghindari risiko gagal bayar atau masalah lainnya.

Kategori :