JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengadilan Negeri Bekasi telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai rujuk antara Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan pada tanggal 23 Agustus 2023.
Putusan ini menandai akhir dari proses hukum mereka dan memulai langkah baru dalam hubungan mereka sebagai pasangan suami-istri.
Dalam akta perdamaian yang telah disetujui oleh keduanya, tertera sejumlah poin yang mencakup janji-janji yang diucapkan oleh Rendy untuk mendapatkan kembali kepercayaan dan dukungan istrinya.
Advokat Lady Nayoan, Ricky A. Hutasoit, menjelaskan bahwa meskipun terdapat syarat-syarat tertentu dalam akta tersebut, yang lebih penting adalah komitmen yang diungkapkan oleh Rendy dalam surat perjanjian perdamaian.
BACA JUGA:Antusiasme Tinggi! Tiket Film Siska The Movie Terjual Habis untuk Penayangan Perdana
Salah satu poin penting yang dijanjikan oleh Rendy Kjaernett adalah tidak akan mengulangi perbuatan perselingkuhan seperti yang terjadi dalam setahun terakhir.
Dia juga berjanji untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan memperkuat ikatan dengan keluarganya.
Hal ini sejalan dengan pernyataan yang telah diutarakan oleh Rendy selama proses perceraian yang berlangsung selama sebulan.
Dalam pernyataannya kepada media, Rendy mengakui kesalahannya dalam berselingkuh dan berulang kali menyatakan bahwa ia tidak akan mengulanginya di masa depan.
BACA JUGA: Mason Mount Flop, Erik ten Hag Kena Semprot
Di sisi lain, Lady Nayoan juga memberikan komitmen penting dalam akta tersebut.
Ia berkomitmen untuk membuka hatinya kembali dan menerima Rendy Kjaernett kembali dalam hidupnya.
Komitmen ini menjadi simbol dari kesediaannya memberi kesempatan bagi hubungan mereka untuk memulai lembaran baru.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG di Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Kamis 24 Agustus 2023
Keduanya juga menegaskan janji untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.