Bagaimana Hukum Mengenakan Baju Bergambar Saat Sholat Berjamaah, Buya Yahya Sebut Bikin Tak Fokus!

Kamis 24-08-2023,11:02 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Ulama Hanafiyah dan Malikiyah menganggap makruh saat memakai pakaian yang bergambar makhluk bernyawa. 

Baik dipakai shalat atau tidak. Namun, kemakruhan itu hilang, jika baju tersebut dilapisi dengan baju di atasnya. Sehingga tidak masalah jika dipakai untuk shalat.

Sedangkan Syafi’iyah mengganggap hal itu diperbolehkan, tapi termasuk dalam perbuatan munkar. 

BACA JUGA:Wow Bocor Pola Zues Terbaru! Perkalian X500 Auto Keluar Nih Bos

Akan tetapi jika baju bergambar dipakai di bagian yang tidak terhormat, misal kain bagian bawah, justru itu diperbolehkan.

Sementara dari kalangan Hanabilah terdapat dua pendapat. Ada yang mengharamkan memakai pakaian bergambar dan ada yang tidak mengharamkan.

Selain itu, dalam buku Panduan Shalat Rasulullah SAW, Imam Abu Wafa berpendapat bahwa mengenakan baju bergambar merupakan kategori kekeliruan dalam salat. 

Karena, pakaian tersebut dapat mengganggu dirinya dan orang lain yang berada di samping atau belakangnya.

Kategori :