Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Padhila, menambahkan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil dari patroli siber yang mencakup pengawasan terhadap berbagai jenis kegiatan ilegal, termasuk judi dan prostitusi online.
Menurutnya, hasil dari patroli siber tersebut telah dijadikan dasar untuk tindakan penegakan hukum terhadap pelaku, yang mana aktivitasnya dilakukan dalam wilayah hukum Bogor Kota.