JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Demi terwujudnya 100 persen rumah bebas emisi karbon di Tahun 2050 pemerintah menargetkan pembangunan 1 juta rumah hijau pada tahun 2030.
Rencananya akan ditugaskan kepada PT SMF dalam pengembangan yang akan menggunakan blended finance Indonesia Green Affordable Housing Program (IGAHP) ini.
Menjadi solusi bagi Indonesia dalam menekan risiko perubahan iklim global pengembangan pembiayaan perumahan berbasis lingkungan atau pembiayaan perumahan hijau ini.
BACA JUGA:Aktivis LSM KPKB Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Soal Pungli Oknum Kader Pagelaran
Pasalnya, negara-negara ASEAN memiliki kerentanan terhadap perubahan iklim cukup tinggi, serta bisa berakibat panjang dan signifikan pada pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN.
"Pembiayaan perumahan hijau adalah salah satu instrumen finansial inovatif yang sesuai dengan tujuan mengatasi perubahan iklim dan keberlanjutan," tutur Ananta Wiyogo, Direktur Utama PT SMF.
Demi meningkatkan program kepemilikan rumah dan renovasi dengan memperhatikan standar-standar efisiensi energi, pemerintah menciptakan pembiayaan perumahan hijau, menurutnya hal ini masih baru di Indonesia.
"Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kita bisa mendengarkan pengalaman-pengalaman dari sahabat kita Eropa dan Jepang, sebab mereka sudah menerapkan hal ini lebih dulu," tutur Ananta lagi.
BACA JUGA:Kisah Satu Keluarga Bunuh Tetangga Gegara Murka Telah Perkosa Istri 4 kali, Kini Terpaksa Dijeruji
Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR menekankan bahwa menurut laporan Climate Transparency 2022, bangunan gedung adalah salah satu kontributor emisi karbon utama di Indonesia.
Angka tersebut terdiri dari 4,6% emisi langsung (pembakaran untuk penghangat, memasak, dan lain-lain) dan 24,5% secara tidak langsung (jaringan listrik untuk peralatan rumah tangga).
Dengan demikian, dia menjelaskan dibutuhkan langkah strategis untuk mendukung efisiensi pemanfaatan energi, air dan sumber daya lainnya pada bangunan.
Khususnya bangunan perumahan lewat penerapan konsep Bangunan Gedung Hijau sesuai amanat PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
BACA JUGA:Kisah Heboh Anak Crazy Rich Kalimantan Selatan, Pesta Pernikahan Mewah 14 Hari 14 Malam!
"Kementerian PUPR menggagas inisiatif strategis IGAHP untuk menyediakan rumah yang terjangkau baik lewat pembangunan rumah baru ataupun renovasi rumah dengan mengimplementasikan prinsip Bangunan Gedung Hijau," tuturnya.