JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) telah diimplementasikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta selama tiga bulan, mulai dari bulan Agustus hingga Oktober 2023, menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023.
Dukungan kebijakan ini juga datang dalam bentuk surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengumumkan bahwa uji coba WFH dengan kapasitas 50% bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dimulai pada tanggal 21 Agustus 2023.
BACA JUGA:4 Tips Rawat Ban Mobil yang Sudah Pasti Dijamin Aman, Anti Bocor Bro!
Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan kenyamanan dan mendukung kelancaran pelaksanaan KTT ASEAN.
Meskipun awalnya kebijakan WFH ASN DKI Jakarta diusulkan akan dimulai pada akhir September selama tiga bulan, keputusan untuk mempercepat pelaksanaannya telah diambil.
Heru Budi menyatakan bahwa beberapa Kementerian dan pemerintah daerah lainnya juga telah menerapkan kebijakan serupa.
Uji coba WFH ini diharapkan akan membantu KTT ASEAN berjalan dengan baik di Jakarta.
BACA JUGA:Ikuti Langkah-langkah Cek BI Checking Lewat HP, Simak Caranya!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur sistem kerja ASN di Jakarta dalam rangka KTT ASEAN ke-43 yang akan diselenggarakan pada 5-7 September 2023.
SE ini mendorong implementasi "hybrid working," yaitu kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
BACA JUGA:Lirik Lagu 'Teko Lungo' - Happy Asmara yang Lagi Trending di Youtube, Liriknya Bikin Inget Mantan
Dalam SE tersebut, ditetapkan persentase pembagian pegawai ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan, baik dengan WFH maupun WFO.
Keputusan ini diambil untuk memastikan persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN berjalan lancar.
Kebijakan WFH ASN DKI Jakarta selama periode persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN Tahun 2023 ke-43 diatur dalam SE MenPAN-RB No.17/2023.
Langkah-langkah ini menunjukkan respons pemerintah dalam mengantisipasi peristiwa besar seperti KTT ASEAN dan sekaligus memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.