JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Melalui unggahan akun Instagram resminya @kejaksaan.ri, telah umumkan akan segera dibuka CPNS 2023.
Terdapat 7.846 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan dibuka, pula sebanyak 249 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Apa saja tahapan dan persyaratan yang harus terpenuhi? Cek selengkapnya di dalam artikel ini.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Cara Daftar yang Paling Baru di Sini!
Rekrutmen CPNS Kejaksaan RI akan dibuka pada bulan September 2023 mendatang, total rincian sebanyak 8.095 formasi CPNS dan PPPK tahun 2023.
Dalam unggahan akun Instagram resminya yang tertuang informasi bahwa Pemerintah melalui Kejaksaan RI akan melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.
Berikut rincian formasi CPNS Kejaksaan;
1. Jaksa: 2.000 formasi
BACA JUGA:Ingat! Ini Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Blunder Sedikit Bisa Gagal
2. Pelayanan barang bukti: 1.446 formasi 3. Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
4. Penjaga tahanan: 2.258 formasi.
5. Sebanyak 249 formasi untuk PPPK diperuntukkan bagi tenaga kesehatan meliputi dokter dan perawat.
Berikut Syarat Daftar Rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2023;
1. Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
BACA JUGA:Minat Jadi CPNS? Begini Loh Cara Daftarnya