Fitrayadi menambahkan bahwa RD mengakui bahwa ia merekam video tersebut, sementara FLS mengakui bahwa ia yang menyebarkan video tersebut ke media sosial.
Sebagai konsekuensinya, keduanya dihadapkan pada Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal ini mengatur tentang penyebaran konten tak pantas atau tidak senonoh melalui media elektronik. Risiko hukuman penjara dengan ancaman hingga 6 tahun.
Kategori :
Terkait
Senin 21-08-2023,17:09 WIB
Remaja Merekam dan Menyebar Video Mesum di Hotel Kendari, Kedua Pelaku Ditahan Polisi!
Minggu 13-11-2022,13:34 WIB
Polisi Ungkap Pasangan Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Ternyata...
Selasa 08-11-2022,10:07 WIB
Ternyata, Ini Alasan AH Pakai Kebaya Merah di Video Viral 16 Menit
Terpopuler
Minggu 19-05-2024,16:29 WIB
Resepsi Kedua Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Bawakan Konsep yang Berbeda
Minggu 19-05-2024,16:36 WIB
Ramalan Zodiak Virgo 19 Mei 2024: Ada Sedikit Pesan Dari Semesta Untuk Kesehatan dan Percintaan
Minggu 19-05-2024,16:37 WIB
Manchester City Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara EPL, Pep Guardiola: Saya Menuntut Kemenangan!
Senin 20-05-2024,07:00 WIB
Ini Dia! Telah Ditemukan Adanya Inovasi Teknologi Buatan Anak Bangsa Ramah Difabel
Senin 20-05-2024,06:00 WIB
Ini Urutan Menggunakan Skincare untuk Jenis Kulit Kombinasi yang Tepat
Terkini
Senin 20-05-2024,13:21 WIB
Penduduk Asia Lebih Berisiko Mengidap Hipertensi, Faktor Ini yang Jadi Penyebabnya
Senin 20-05-2024,13:12 WIB
Mau Mendaki Gunung Andong Via Jalur Pendem? Cek Dulu Harga Tiketnya
Senin 20-05-2024,12:13 WIB
6 Cara Mudah Menghilangkan Noda Minyak Pada Pakaian
Senin 20-05-2024,12:00 WIB
Waspada! Pria Lebih Berpotensi Terkena Diabetes Dibandingkan Wanita
Senin 20-05-2024,11:28 WIB