Fitrayadi menambahkan bahwa RD mengakui bahwa ia merekam video tersebut, sementara FLS mengakui bahwa ia yang menyebarkan video tersebut ke media sosial.
Sebagai konsekuensinya, keduanya dihadapkan pada Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal ini mengatur tentang penyebaran konten tak pantas atau tidak senonoh melalui media elektronik. Risiko hukuman penjara dengan ancaman hingga 6 tahun.
Kategori :