Ferdinand Hutahaean, soroti kasus lahan Munjul, Novel ada konflik kepentingan dengan Anies||Twitter @FerdinandHaean3
POSTINGNEWS: Buntut dari dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jaktim, KPK menetapkan 4 orang tersangka.
Pengadaan tanah bermasalah ini awalnya ditujukan untuk pembangunan proyek rumah DP nol persen yang menjadi janji Kampanye Anies Baswedan.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, pada Kamis 27 Mei 2021.
Hal itu langsung dikomentari Ferdinand Hutahaean dalam cuitan di Twitternya @FerdinandHaean3 yang langsung mengaitkan dengan Novel Baswedan.
(BACA JUGA:Terkuak! Penyebab Harun Masiku Masih Buron dan Belum Bisa Ditangkap KPK, Harun Al Rasyid Beberkan Fakta ini?)
Menurut Ferdinand, tersangka baru diumumkan setelah Novel Baswedan sudah tidak memegang kasus lagi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti isi cuitannya, “Setelah Novel Baswedan tak lagi megang kasus di KPK, baru tersangka kasus Rumah DP 0% ini diumumkan,” kata Ferdinand melalui akun Twitter-nya pada Kamis, 27 Mei 2021.
Masih kata mantan politikus Partai Demokrat ini, hal tersebut menjadi bukti bahwa Novel sebagai penyidik KPK memiliki konflik kepentingan dengan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
+++++
“Fakta ini semakin menguatkan dugaan-dugaan yang selama ini beredar di tengah publik bahwa Novel Baswedan konflik interest dengan Gub DKI Anies Baswedan,” lanjutnya.
(BACA JUGA:Rocky Gerung Sebut Harusnya HRS Bebas, Penjara 8 Bulan Tidak Pantas, Habib Rizieq Bukan Kasus Pidana! )
Seperti dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 2019.
Adapun nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. YRC, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya
2. AR, Wakil direktur PT AP
3. TA, Direktur PT AP
4. Korporasi PT AP
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," ujar Nurul Ghufron.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***