JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Organisasi pengusaha ritel Indonesia Aprindo meminta pemerintah melunasi utang rafaksi minyak goreng.
Diketahui Kementerian Perdagangan sampai saat ini masih memiliki utang sebesar Rp344 miliar kepada Aprindo.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, mengaku tidak puas dengan respons Kementerian Perdagangan yang dianggap lamban dan tanpa kepastian.
Mandey menegaskan meskipun jumlah utang tersebut boleh jadi dianggap kecil oleh negara, namun bagi peritel, itu adalah angka yang signifikan.
“Bagi negara sesuatu yang kecil Rp 344 miliar,” ujar Roy Jumat (17/8) kemarin.
Pihaknya mengaku akan menempuh langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memotong tagihan distributor atau penyuplai minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng.
Jika penyelesaian rafaksi belum tuntas, maka mereka akan mengurangi pembelian minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengganti kompensasi selisih harga yang belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya, jika langkah-langkah tersebut tidak membuahkan hasil, perusahaan ritel berencana untuk menghentikan pembelian minyak goreng dari distributor.
Mandey menyatakan bahwa keputusan itu merupakan hasil kesepakatan dari 31 perusahaan ritel anggota Aprindo, bukan dari Aprindo.
“Kami cuma menyampaikan (keluhan) dari pengusaha ritel,” ungkapnya.
Di lain sisi Mandey juga mengakui bahwa langkah tersebut berpotensi menciptakan kelangkaan stok minyak goreng di pasaran.
Dia juga tidak menampik adanya kemungkinan konflik dengan produsen.
Selain itu, Roy juga m enjelaskan langkah terakhir yang bakal mereka tempuh, salah satunya adalah dengan mengajukan gugatan hukum ke PTUN.
Meskipun Aprindo sendiri tidak memiliki banyak kendali atas keputusan peritel, ia mengatakan bahwa organisasinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk berkomunikasi dengan Kemendag.
Kategori :