JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pada tanggal 18 Agustus 2023, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung menyampaikan kebijakan ini dalam pidato nota keuangan. Jokowi mengungkapkan bahwa gaji ASN akan mengalami kenaikan sebesar 8%, sementara pensiunan akan menerima kenaikan uang pensiun sebesar 12%. Namun, bagaimana nasib PPPK? BACA JUGA:3 Anggota Kepolisian Republik Indonesia Terlibat Teroris, Ada Dugaan Kepemilikan Senjata DE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengklarifikasi rencana kenaikan gaji berkala bagi PPPK. Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK telah diterbitkan sebagai pedoman. Namun, kenaikan gaji bagi PPPK harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Aksi Iseng Menteri PUPR Pak Basuki di Acara Kemerdekaan RI Kedua, PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023. Meski demikian, ada pengecualian untuk PPPK dengan golongan gaji V. Bagi mereka, kenaikan gaji berkala akan diberlakukan jika telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun. PPPK golongan gaji V juga harus memenuhi syarat memiliki nilai kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala pertama kali. BACA JUGA:Terbongkar Biang Kerok dari Polusi Udara di DKI Jakarta, Ternyata... Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun. Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun. Oleh karena itu, pemerintah sedang merumuskan skenario iuran pensiun yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini akan memastikan bahwa PPPK dapat menerima pensiun sesuai dengan ketentuan yang baru. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK akan diatur dengan skema kontribusi yang terdefinisi (defined contribution), sehingga memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi para pegawai dalam jangka panjang.Resmi! Gaji dan Jaminan Pensiun untuk ASN Naik Pertanggal 18 Agustus 2023, Nasib PPPK?
Sabtu 19-08-2023,19:07 WIB
Reporter : Adinda R. Syam
Editor : Tyo Sulistio
Tags : #skema defined contribution
#presiden jokowi
#pppk
#peraturan menteri
#pensiunan
#menteri panrb
#kontribusi
#kenaikan gaji
#kebijakan
#jaminan pensiun
#asn
Kategori :
Terkait
Senin 03-11-2025,12:11 WIB
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Pensiun, BKN: Banyak yang Sudah Jadi Korban
Selasa 21-10-2025,23:51 WIB
Prabowo Naikkan Gaji Hakim Gede-Gedean Hingga 280 Persen, Katanya Biar Tak Bisa Disogok
Senin 06-10-2025,06:00 WIB
LAN Genjot Kompetensi ASN Lewat Sistem Penjaminan Mutu: Target 90% ASN Melek Digital pada 2029
Rabu 01-10-2025,05:00 WIB
Kemendagri Lantik 1.256 PPPK, Sekjen Tomsi Tohir Tekankan Kreativitas dan Mentalitas Tangguh
Rabu 24-09-2025,19:00 WIB
CPNS 2025 Buka Buat Lulusan SMA/SMK! Ini 9 Posisi Keren yang Bisa Kamu Lamar
Terpopuler
Sabtu 29-11-2025,15:38 WIB
Drama Memanas! Ibunda Virgoun 'Turun Gunung', Sentil Inara Rusli Soal Kasus Perzinaan: 'Kasihan Cucu Saya!
Terkini
Minggu 30-11-2025,07:00 WIB
Indra Sjafri Bongkar Proses Seleksi 23 Pemain U-23 Timnas Indonesia, Garuda Muda Siap Tempur!
Minggu 30-11-2025,06:00 WIB
Ternyata Ini Alasan Kenapa Banyak Orang Mendengkur Saat Tidur, Bisa Jadi Tanda Gangguan Serius?
Minggu 30-11-2025,05:30 WIB
iQOO 15 Segera Hadir, Performa Ajib dan Layar Super Terang Bikin Ngiler!
Minggu 30-11-2025,05:00 WIB
Sudah Tahu Belum? Ini 6 Tanda Motor Wajib Ganti Oli, Jangan Sampe Turun Mesin!
Sabtu 29-11-2025,22:17 WIB