JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pada tanggal 18 Agustus 2023, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung menyampaikan kebijakan ini dalam pidato nota keuangan. Jokowi mengungkapkan bahwa gaji ASN akan mengalami kenaikan sebesar 8%, sementara pensiunan akan menerima kenaikan uang pensiun sebesar 12%. Namun, bagaimana nasib PPPK? BACA JUGA:3 Anggota Kepolisian Republik Indonesia Terlibat Teroris, Ada Dugaan Kepemilikan Senjata DE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengklarifikasi rencana kenaikan gaji berkala bagi PPPK. Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK telah diterbitkan sebagai pedoman. Namun, kenaikan gaji bagi PPPK harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Aksi Iseng Menteri PUPR Pak Basuki di Acara Kemerdekaan RI Kedua, PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023. Meski demikian, ada pengecualian untuk PPPK dengan golongan gaji V. Bagi mereka, kenaikan gaji berkala akan diberlakukan jika telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun. PPPK golongan gaji V juga harus memenuhi syarat memiliki nilai kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala pertama kali. BACA JUGA:Terbongkar Biang Kerok dari Polusi Udara di DKI Jakarta, Ternyata... Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun. Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun. Oleh karena itu, pemerintah sedang merumuskan skenario iuran pensiun yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini akan memastikan bahwa PPPK dapat menerima pensiun sesuai dengan ketentuan yang baru. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK akan diatur dengan skema kontribusi yang terdefinisi (defined contribution), sehingga memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi para pegawai dalam jangka panjang.Resmi! Gaji dan Jaminan Pensiun untuk ASN Naik Pertanggal 18 Agustus 2023, Nasib PPPK?
Sabtu 19-08-2023,19:07 WIB
Reporter : Adinda R. Syam
Editor : Tyo Sulistio
Tags : #skema defined contribution
#presiden jokowi
#pppk
#peraturan menteri
#pensiunan
#menteri panrb
#kontribusi
#kenaikan gaji
#kebijakan
#jaminan pensiun
#asn
Kategori :
Terkait
Minggu 22-02-2026,10:00 WIB
Biar Tetap Produktif Saat Puasa, Pemerintah Tetapkan Jadwal Khusus Jam Kerja ASN Ramadan 2026, Catat Tanggalnya!
Sabtu 21-02-2026,20:00 WIB
THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Resmi Cair Lebih Cepat dari Perkiraan, Catat Perkiraan Jadwalnya di Sini!
Jumat 20-02-2026,15:10 WIB
Rencana Pengangkatan Pegawai SPPG Diprotes, 18 Organisasi ASN PPPK Kirim Surat ke Presiden
Rabu 18-02-2026,14:39 WIB
Batas Usia Guru Sekolah Garuda 32, Pemerintah Bakal Beri Karpet Merah Menuju PNS
Rabu 18-02-2026,13:06 WIB
Catat! Daftar Aturan Ramadan 2026 di Jakarta, SOTR Dilarang dan 6 Usaha Hiburan Wajib Tutup
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,19:00 WIB
Mudik Lebaran 2026 Jadi Hemat! Strategi Berburu Diskon Tol 30 Persen Agar Saldo Aman
Rabu 11-03-2026,17:00 WIB
Jebakan Batman di Label Makanan 'Sehat': Cara Bongkar Rahasia Gula Tersembunyi!
Kamis 12-03-2026,05:00 WIB
Infinix Smart 20 Resmi Rilis, Siap Bantai Generasi Lama dengan Upgrade Gila-gilaan! Cek Harganya Disini..
Terkini
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Terungkap! KPK Beberkan Kasus Suap Ijon Proyek yang Jerat Bupati Rejang Lebong
Kamis 12-03-2026,09:00 WIB