JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pada tanggal 18 Agustus 2023, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung menyampaikan kebijakan ini dalam pidato nota keuangan. Jokowi mengungkapkan bahwa gaji ASN akan mengalami kenaikan sebesar 8%, sementara pensiunan akan menerima kenaikan uang pensiun sebesar 12%. Namun, bagaimana nasib PPPK? BACA JUGA:3 Anggota Kepolisian Republik Indonesia Terlibat Teroris, Ada Dugaan Kepemilikan Senjata DE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengklarifikasi rencana kenaikan gaji berkala bagi PPPK. Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK telah diterbitkan sebagai pedoman. Namun, kenaikan gaji bagi PPPK harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun. BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Aksi Iseng Menteri PUPR Pak Basuki di Acara Kemerdekaan RI Kedua, PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023. Meski demikian, ada pengecualian untuk PPPK dengan golongan gaji V. Bagi mereka, kenaikan gaji berkala akan diberlakukan jika telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun. PPPK golongan gaji V juga harus memenuhi syarat memiliki nilai kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala pertama kali. BACA JUGA:Terbongkar Biang Kerok dari Polusi Udara di DKI Jakarta, Ternyata... Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun. Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun. Oleh karena itu, pemerintah sedang merumuskan skenario iuran pensiun yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini akan memastikan bahwa PPPK dapat menerima pensiun sesuai dengan ketentuan yang baru. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK akan diatur dengan skema kontribusi yang terdefinisi (defined contribution), sehingga memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi para pegawai dalam jangka panjang.Resmi! Gaji dan Jaminan Pensiun untuk ASN Naik Pertanggal 18 Agustus 2023, Nasib PPPK?
Sabtu 19-08-2023,19:07 WIB
Reporter : Adinda R. Syam
Editor : Tyo Sulistio
Tags : #skema defined contribution
#presiden jokowi
#pppk
#peraturan menteri
#pensiunan
#menteri panrb
#kontribusi
#kenaikan gaji
#kebijakan
#jaminan pensiun
#asn
Kategori :
Terkait
Minggu 10-05-2026,09:21 WIB
Guru Honorer Mau Dihapus 2027, FSGI Ingatkan Negara Jangan Cuma Ganti Status tapi Gaji Tetap Miris
Minggu 10-05-2026,08:12 WIB
Guru Honorer Dibatasi Sampai 2026, Pemerintah Bilang Jangan Panik Meski Status Masih Abu-Abu
Kamis 07-05-2026,14:25 WIB
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal dan Nominalnya yang Bikin Banyak Orang Penasaran!
Rabu 06-05-2026,09:26 WIB
Guru Honorer Didepak Pelan-Pelan, Negara Janji Sejahtera Tapi Suruh Nunggu Nasib
Kamis 16-04-2026,11:00 WIB
Jurus Jitu WFH Anti Gabut: Tips Produktif buat ASN dan Postingers di Tahun 2026
Terpopuler
Senin 11-05-2026,05:00 WIB
Rahasia Sehat & Glowing: 5 Manfaat Air Kelapa Hijau yang Jarang Diketahui
Senin 11-05-2026,09:00 WIB
Nokia G42 5G: HP 5G Canggih yang Bisa Kamu Perbaiki Sendiri di Rumah!
Senin 11-05-2026,07:00 WIB
Bocoran Honor Magic 9 Pro Max: Layar 1.5K, Chipset 2nm, hingga Baterai 8.000mAh!
Senin 11-05-2026,11:21 WIB
Publik Penasaran Tarif Listrik Naik lagi, Bahlil Buka Suara Mengenai Isu Kenaikan Tarif Dasar Listrik
Senin 11-05-2026,11:00 WIB
5 Olahan Kentang Sehat untuk Diet: Tetap Kenyang Tanpa Takut Gemuk!
Terkini
Selasa 12-05-2026,03:00 WIB
Menanti Pencairan KJP Plus Mei 2026: Intip Bocoran Jadwal dan Pola Distribusinya!
Senin 11-05-2026,19:36 WIB
Haaland Cetak Gol Tapi Kok 'Biasa Aja'? Padahal Sudah Jadi Top Skor..
Senin 11-05-2026,19:14 WIB