JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta karena bertepatan dengan hari libur nasional HUT RI ke-78 yakni di tanggal 17 Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui, pemberlakuan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, mulai senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00.
Bertepatan dengan libur nasional, maka hari ini kendaraan dengan plat ganjil maupun genap diizinkan untuk melintasi di kawasan ganjil genap yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan kembali diberlakukan besok, yaitu pada Jumat 18 Agustus 2023.
Sistem ganjil genap adalah kebijakan untuk mengurai kemacetan yang ditentukan dari plat kendaraan, di mana plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.
Walau hari ini kebijakan tersebut tidak berlaku, namun Anda perlu mengetahui beberapa titik lokasi kawasan ganjil genap agar tidak terkena denda di hari kerja.
Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat tersebut. Penasaran titik lokasi kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta? simak penjelasannya di bawah ini.
BACA JUGA:Ada Oknum Polri di Balik Dugaan Kriminalisasi Pengacara Kamaruddin Simanjuntak
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin