JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Baru baru ini terdengar ramai bahwasannya seseorang yang berstatus PNS akan mengalami kenaikan gaji di bulan Agustus.
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sri Mulyani beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa Kementerian dan Lembaga untuk menentukan kenaikan gaji PNS ini tahun depan.
Tak hanya itu saja lebih mengejutkan lagi bahwa prediksi gaji PNS akan naik 7 persen.
Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).
Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum diketahui pasti berapa persen kenaikan gaji PNS 2023.
BACA JUGA:Praktis! Top Up Diamond Free Fire Lebih Mudah dan Hemat dengan Aplikasi Gopay
Nantinya, presiden Jokowi menyampaikan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR dan akan menyampaikan mengenai kenaikan gaji PNS.
Tak hanya Sri Mulyani saja, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, tawaran mengenai kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kemenkeu.
"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas di Jakarta Rabu, 16 Agustus 2023.
Sri Mulyani membocorkan bahwa pengumuman kenaikan gaji PNS akan dilakukan pada 16 Agustus 2023.
BACA JUGA:Terungkap! Rahasia Mudah Bayar Pajak Motor dengan Aplikasi DANA yang Harus Kamu Coba
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023)," ujar Sri Mulyani.