Pemilik kartu BPJS KIS berhak mendapat bantuan reguler PKH dari data DTKS, jadi berhak mendapat bantuan komplementer lain.
Berikut syarat pemilik BPJS KIS yang ingin mendapatkan bansos dari pemerintah:
1. Wajib terdaftar di DTKS Kemensos.
2. Status kartu harus masih aktif (minimal 6 bulan).
BACA JUGA:Cara Cetak Kartu BPJS Mandiri Secara Online, Cukup Ikuti Langkah Mudah Ini!
Jika kamu masih belum terdaftar di DTKS, melakukan registrasi online di aplikasi usul-sanggah atau di website www.cekbansos.go.id.
Selain itu kalian juga bisa coba lewat cara offline, yakni mendatangi pihak desa/kelurahan di wilayah tinggal masing-masing pemilik BPJS KIS.
Caranya mudah, bawa KK dan KTP yang sudah terdaftar du dukcapil, serta syarat lainnya yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pemilik BPJS Kesehatan KIS, bisa mengecek nama Anda apakah sudah terdaftar penerima atau tidak lewat situs resmi www.sik.kemensos.go.id atau di www.cekbansos.go.id.