Lukas Enembe Sangkal Main Judi di Singapura, Kata Saksi: 'Saya Melihat Beliau Berjudi'

Rabu 09-08-2023,20:01 WIB
Reporter : Maulana Ali Firdaus
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua, telah memberikan tanggapan terhadap keterangan Dommy Yamamoto dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Lukas Enembe menyangkal tuduhan bahwa ia lebih banyak bermain judi di Singapura daripada mengurus pemerintahan.
 
Ia menjelaskan bahwa kunjungannya ke Singapura lebih banyak untuk berobat daripada berjudi.
 
“Saya lebih banyak berobat daripada judi,” pengakuan Lukas Enembe kepada majelis hakim saat di persidangan, Rabu (9/8).
 
Hakim memastikan kembali pernyataan Lukas Enembe, yang menegaskan bahwa ia lebih banyak mengurus tugas pemerintahan daripada bermain judi.
 
BACA JUGA: Giring Kode Mundur Sebagai Ketua Umum PSI, Gara-Gara Prabowo Kah?
 
Namun, Dommy Yamamoto, saksi dalam kasus ini, menyatakan bahwa Lukas Enembe juga bermain judi selama berada di Singapura.
 
Lukas Enembe membantah pernyataan tersebut dan mengklaim bahwa komunikasinya dengan Dommy hanya terkait pertukaran valuta asing (valas) untuk berobat, bukan untuk berjudi.
 
Dia menegaskan bahwa fokusnya adalah pada urusan pemerintahan Provinsi Papua.
 
Hakim menyimpulkan bahwa pertanyaan Lukas Enembe bukanlah pertanyaan, melainkan tanggapan atas keterangan Dommy.
 
Dommy tetap pada keterangannya bahwa Lukas Enembe juga bermain judi di Singapura.
 
BACA JUGA: Prabowo Sebut Komentar Pedas Rocky Gerung ke Jokowi Gegabah dan Emosional
 
“Beliau sakit dan ada pergi berobat, juga saya melihat Beliau ada berjudi,” ungkap dia.
 
Kasus ini melibatkan dugaan suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang diterima oleh Lukas Enembe.
 
Ia didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Selain itu, Lukas Enembe juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kategori :