JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Saipul Jamil telah resmi melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/8) atas tuduhan pencemaran nama baik.
Saipul Jamil merasa terganggu karena Dewi Perssik pernah mengunggah video yang membahas kasus masa lalunya tentang pencabulan anak di bawah umur.
Meskipun Saipul Jamil telah mengirimkan dua somasi kepada Dewi Perssik untuk menghapus video tersebut dari akun Instagram-nya, Dewi Perssik tidak mengindahkannya.
Oleh karena itu, Saipul Jamil memutuskan untuk melaporkannya kepada polisi.
Saipul Jamil mengatakan langkah yang ditempuhnya ini merupakan upaya untuk menentang kejahatan, fitnah, kekerasan, dan kerusuhan.
Dia merasa marah karena nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan Dewi Perssik terhadap masa lalunya yang telah diputuskan dalam sidang.
"Nama baik saya tercoreng dengan sesuatu yang sudah disidangkan," keluh Saipul Jamil.
Dalam laporan tersebut, Dewi Perssik menghadapi ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Kuasa hukum Saipul Jamil, Raja Simanjuntak, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dua video yang diunggah oleh Dewi Perssik.
Video tersebut diduga mengandung konten asusila dan pencemaran nama baik.
BACA JUGA: Info Lowongan Kerja BUMN 2023: Garuda Indonesia Buka Lowongan Buat S1 Fresh Graduate Semua Jurusan!
"Video itu juga mengandung pencemaran nama baik dan fitnah," kata Raja.
Saipul Jamil sendiri berharap langkah yang ia tempuh ini akan membawa kebaikan bagi semua pihak.
Dia menginginkan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dan ingin mendapatkan keadilan dari tindakan fitnah Dewi Perssik.
Namun, Dewi Perssik belum memberikan klarifikasi mengenai video yang diunggahnya tersebut.
Saipul Jamil tetap berpegang pada proses hukum yang berlangsung dan berharap agar Dewi Perssik memberikan klarifikasi yang memadai.
Kategori :