JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hakim Ketua Mahkamah Agung (MA) di dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyutan hukuman para terdakwa.
Para terdakwa yang disunat hukumannya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
MA mengubah vonis Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati menjadi divonis hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA:GAS! Lowongan Kerja Lion Air Grup Terbaru, Lulusan SMA/SMK Buruan Melamar
Hakim Agung Suhadi bersama empat hakim agung (Mahkamah Agung) yang menangani permohonan kasasi terpidana Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut batal divonis mati.
Sementara tiga terdakwa lainnya termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati pun hukumannya disunat (mendapat korting) hukuman.
BACA JUGA:Ganti HP Yuk! Handphone Terbaru Xiaomi Agustus 2023 Turun Drastis, Cek Harganya!
Dr H Suhadi SH MH, sebagai Ketua Majelis Hakim ditunjuk Mahkamah Agung (MA) yang memimpin sidang kasasi Ferdy Sambo.
Total Kelima hakim agung tersebut, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Adapun di antara kelimanya, Hakim Agung Suhadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis.
Meski vonis Ferdy Sambo berubah, rupanya 2 dari 5 hakim Agung menyatakan perbedaan pendapat. Kedua hakim Agung, yakni Jupriyadi dan Desnayeti menginginkan eks Kadiv Propam Polri tetap dihukum mati.
BACA JUGA:Hutang Tak Kunjung Lunas? Coba Doa Ini Agar Semua Urusannya Berjalan Lancar
Adapun di antara kelimanya, Hakim Agung Suhadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis.