JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bharada Richard Eliezer, yang dikenal dengan nama Bharada E, telah dibebaskan dengan syarat pada tanggal 4 Agustus 2023.
Ia merupakan narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga dikenal sebagai Brigadir J.
Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Bharada E telah memulai program Cuti Bersyarat (CB) sejak tanggal tersebut dan akan berlangsung hingga 31 Januari 2024.
Statusnya juga telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
Proses cuti bersyarat ini berarti Bharada E telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Cuti bersyarat adalah bagian dari upaya pembinaan di luar Lapas.
Rika Aprianti menjelaskan, "Bagi narapidana yang dijatuhi hukuman paling lama 1 tahun 3 bulan, minimal harus menjalani 2/3 masa pidananya."
BACA JUGA:Kata Mahfud Md, ini Beda Sikap Antara Jokowi dan SBY Saat Dihujat
Program cuti bersyarat yang diberikan kepada Bharada E telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114, yang mengatur masa cuti bersyarat selama 6 bulan.
Selama menjalani cuti bersyarat, Bharada E, yang kini menjadi klien Badan Pemasyarakatan (Bapas), diharuskan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.