Ganjil Genap DKI Jakarta Hari Ini Selasa 8 Agustus 2023, Simak Aturan yang Perlu Anda Ketahui di Sini!

Selasa 08-08-2023,06:35 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah titik kawasan di DKI Jakarta pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Bagi Anda yang ingin melewati kawasan ganjil genap DKI Jakarta, perlu mengetahui beberapa titik lokasi kawasan ganjil genap agar tidak terkena tilang. 

Pemberlakuan kawasan ganjil genap yang diperbolehkan melintas hari ini adalah pelat nomor genap.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Se-Jabodetabek Selasa, 8 Agustus 2023: Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan di Siang Hari

Sebagai informasi, sistem ganjil genap adalah kebijakan untuk mengurai kemacetan yang ditentukan dari pelat kendaraan, di mana pelat ganjil di tanggal ganjil dan pelat genap di tanggal genap.

Pemberlakuan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, mulai senin sampai dengan Jumat yang terdiri dari dua sesi, yaitu 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00. Namun, aturan ganjil genap ini tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Sementara kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap DKI Jakarta, diantaranya adalah:

- Mobil listrik

- Kendaraan TNI-Polri

- Ambulans

- Pemadam kebakaran

- Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter

- Angkutan kota serta taksi

BACA JUGA:Peringatan untuk Pemula! Hindari Tanaman Hias Berbahaya bagi Hewan Peliharaan

Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat tersebut. Penasaran titik lokasi kawasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta? simak penjelasannya di bawah ini. 

Kategori :