BACA JUGA:Sienna Putri Marshanda dan Ben Kasyafani Mantap Berhijab Meski Baru Berusia 10 Tahun
Kartu KIS yang dimiliki juga harus berstatus aktif. Sejak April 2021, Kemensos menggunakan data DTKS sebagai acuan untuk menentukan penerima bansos.
Sehingga bagi pemegang KIS aktif minimal 6 bulan yang mengajukan melalui anggaran dari APBN, mereka berhak untuk menerima bansos lainnya.
Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS, mereka dapat mendaftarkan nama mereka melalui aplikasi usul-sanggah secara online atau melalui laman resmi www.cekbansos.go.id.
Atau mereka juga dapat melakukan pengusulan secara offline kepada pihak desa/kelurahan di wilayah tempat tinggal mereka.
Syarat lain yang dibutuhkan adalah membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terhubung secara online ke Dukcapil, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Bagi pemilik BPJS Kesehatan KIS, mereka dapat mengecek apakah nama mereka masuk dalam daftar penerima bansos atau tidak melalui www.sik.kemensos.go.id atau www.cekbansos.go.id.
Di sana, mereka dapat mengetahui jenis bansos apa saja yang mereka dapatkan selain bantuan PKH.