JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, menilai satu-satunya pasal yang dapat digunakan untuk menjerat Rocky Gerung adalah Pasal dalam Undang-Undang ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo.
Pasal ini memerlukan laporan dari korban yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah Presiden Jokowi, untuk dapat berlaku.
"Satu-satunya upaya hukum untuk Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang-Undang ITE," ungkah Hotman Paris, Kamis (3/8).
Namun, mekanisme ini agak rumit karena laporan hanya bisa dilakukan oleh korban yang merasa dirugikan.
Jika Presiden Jokowi melaporkan kasus ini, maka status Rocky Gerung dapat berubah menjadi tersangka.
"Maka, harus korbannya yang melapor ke polisi."
"Itulah SOP, praktik UU ITE sekarang ini," lanjut Hotman Paris.
Meskipun sudah ada beberapa laporan terkait dugaan penghinaan oleh Rocky Gerung yang diterima oleh Polda Metro Jaya, laporan tersebut masuk dalam kategori delik biasa.
Sementara yang dibutuhkan dalam pasal pencemaran nama baik adalah delik aduan.
Presiden Jokowi tampaknya tidak terlalu terpengaruh oleh "umpatan" yang dilontarkan oleh Rocky Gerung.
BACA JUGA: 4Jalur Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain, Wamen BUMN: Adhi Karya Enggak Ngetes Sudut Kemiringannya
"Itu hal-hal kecillah," celetuk Jokowi, Rabu (2/8) sebelumnya.
Ia mengaku ingin tetap fokus pada pekerjaannya sebagai Presiden dan tidak terlalu ambil pusing terhadap laporan-laporan tersebut.
Kategori :