JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kontroversi mengenai gaji Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mencapai Rp8,3 miliar per bulan telah menyita perhatian netizen.
Meskipun diisukan akan menjadi Direktur Utama Pertamina yang baru, Ahok tetap menjabat sebagai Komisaris Utama.
Namun, perhatian netizen tidak hanya tertuju pada batalnya Ahok menjadi Dirut Pertamina, melainkan juga terfokus pada besaran gajinya yang dinilai sangat tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Tahun 2018, honorarium dewan komisaris BUMN ditetapkan sebesar 45 persen dari gaji direksi utama.
Laporan keuangan Pertamina untuk tahun 2022 mencatat bahwa total kompensasi manajemen kunci direksi dan dewan komisaris mencapai US$70,75 juta atau sekitar Rp1,06 triliun.
BACA JUGA: Jalur Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain, Wamen BUMN: Adhi Karya Enggak Ngetes Sudut Kemiringannya
Dana kompensasi bagi dewan komisaris, termasuk Ahok, mencapai Rp707,76 miliar, meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Mulyanto, anggota Komisi VII DPR RI, menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu mengaudit struktur gaji dan tunjangan Ahok yang mencapai miliaran rupiah per bulan untuk menghindari polemik di masyarakat.
Dia juga menyayangkan bahwa besaran gaji Ahok dianggap tidak sebanding dengan prestasinya.
"Gaji Ahok dan anggota komisaris lainnya sebesar Rp8,3 miliar? Kalau berita ini benar maka sungguh ironis sekali," tanya Mulyanto, Kamis (3/8).
Menurutnya, Pertamina masih memiliki masalah besar yang belum terselesaikan, seperti penurunan realisasi lifting minyak meskipun target sudah dikurangi setiap tahun.
Netizen di media sosial juga membandingkan kondisi masyarakat menengah ke bawah dengan gaji yang sangat besar yang diterima oleh Komisaris Utama Pertamina.
Mulyanto menekankan bahwa kekayaan alam yang dikelola negara seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat secara menyeluruh, bukan hanya untuk kemakmuran sekelompok orang atau pengurus BUMN Migas.
"Bukan kemakmuran segelintir orang, para pengurus BUMN Migas," tegas dia.
Kategori :