JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengambil keputusan untuk menggraduasi sekitar 1.322 penerima manfaat dari bantuan sosial (bansos) regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada pertengahan tahun 2023.
Langkah ini diambil sebagai efek dari menurunnya angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Postingan pada akun Instagram @Kemensosri pada 3 Agustus 2023 menyatakan bahwa angka tersebut diperoleh dari hasil graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA).
BACA JUGA:Indra Priawan Suami Nikita Willy Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penggelapan Saham
Meskipun terjadi graduasi mandiri sejahtera dari kepesertaan bansos, Kemensos akan menambah jumlah penerima baru dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mengisi kuota yang kosong.
Program PENA memberikan manfaat bagi KPM dengan membantu mereka mandiri dan meningkatkan taraf hidup melalui usaha atau pengembangan bisnis, seperti usaha jajanan ringan atau warung seblak.
Jumlah bantuan yang diterima oleh setiap penerima adalah Rp6.000.000, dengan rincian Rp5.000.000 untuk pembelian barang dan Rp500.000 untuk pembelian bahan baku.
Program PENA ini menargetkan KPM PKH dan BPNT Sembako dengan usia maksimal 45 tahun dan memiliki usaha yang sedang berjalan atau baru dibangun.
Pengajuan bantuan akan dikoordinir oleh Pendamping Sosial di wilayah tinggal KPM. Program ini berada di bawah Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos) dan akan dilakukan setiap tahun.
Untuk memenuhi syarat mendapatkan bansos regular dari Kemensos, penerima harus terdaftar di DTKS, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil, Emis Kemenag, dan Dapodik milik Kemendikbudristek, serta masuk dalam penambahan kuota.
Untuk mendapatkan bansos PKH, penerima harus memenuhi minimal satu dari lima komponen yang ada, seperti anak sekolah, anak balita, ibu hamil, lansia, atau disabilitas.
Masyarakat dapat memastikan bansos yang akan diterima dengan masuk ke laman www.cekbansos.go.id atau melalui aplikasi usul-sanggah jika belum terdata pada bansos apapun.
Masyarakat juga dapat mengajukan diri melalui pemerintah daerah setempat seperti aparat desa atau kelurahan.