- SIM Keliling Depok : Cimanggis Square dan Podomoro Golf View
Wilayah Tangerang (pukul 08.00-11.00 WIB)
- SIM Keliling Kota Tangerang : Area parkir Metropolis Mall
- SIM Keliling Tangerang Selatan : Pamulang Square dan ITC BSD
Wilayah Bekasi (pukul 08.00-10.00 WIB)
- SIM Keliling Kota Bekasi : Gateway park LRT City
Adapun syarat perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C terdiri dari beberapa dokumen, diantaranya adalag KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, hingga bukti tes psikologi.
BACA JUGA:Marita Sani Ungkap Frustrasi Anak Gagal Ujian SIM 13 Kali!
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, pelaksanaan tes tes oesehatan dikenakan biaya Rp. 25.000,- dan tes psikologi sebesar Rp. 27.500,-.