Kata Mahfud Md, ini Beda Sikap Antara Jokowi dan SBY Saat Dihujat

Kamis 03-08-2023,22:55 WIB
Reporter : Maulana Ali Firdaus
Editor : Deden Rinaldi

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berencana untuk melaporkan pernyataan Rocky Gerung.
 
Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas penolakan Bareskrim Polri terhadap laporan sukarelawan pendukung Jokowi yang melaporkan Rocky atas tuduhan penghinaan.
 
Menurut Mahfud, penolakan laporan tersebut disebabkan karena kasus ini masuk dalam unsur delik aduan, di mana pihak yang merasa berkeberatan harus menyampaikan langsung aduannya.
 
Karena alasan inilah, Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak mengajukan aduan terhadap Rocky.
 
"Pak Jokowi itu tidak mau mengadu," ungkap Mahfud, Rabu (2/8).
 
BACA JUGA: 'Spoiler' Cawapres Anies Baswedan Menurut PKS: Tokoh NU yang Kuat
 
Mahfud lantas membandingkan sikap Presiden Jokowi dengan mantan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
Saat masih menjabat, SBY pernah melaporkan perkara serupa dan menyebabkan kepolisian menangani kasus tersebut.
 
"Dahulu, Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum, ya," ungkap Mahfud lagi.
 
Sementara Jokowi tidak mengambil langkah serupa, meskipun banyak akademisi, kata Mahfud, yang mempertanyakan mengapa negara tidak melakukan tindakan atas kritik yang diarahkan kepada kepala negara.
 
Menurut Mahfud, banyak masukan dari akademisi dan aktivis yang menyoroti mengenai kepala negara yang dianggap mengabaikan kritik yang menyerang dirinya.
 
BACA JUGA: Jalur Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain, Wamen BUMN: Adhi Karya Enggak Ngetes Sudut Kemiringannya
 
Namun, Mahfud menjelaskan bahwa kasus ini saat ini masih masuk dalam delik aduan.
 
"Saya jawab ini delik aduan," kata Mahfud.
 
Berdasarkan informasi dari lingkungan Istana, kata Mahfud, belum ada rencana untuk melaporkannya.
 
Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa kasus Rocky ini dapat berkembang menjadi bukan delik aduan, mengingat kontroversi dan dampak yang ditimbulkannya di berbagai daerah dan media sosial.
 
Situasi ini memungkinkan kasus tersebut untuk diproses dengan cara lain, selain melalui laporan aduan.
Kategori :