JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebuah video viral menampilkan seorang warga tengah mengurus duplikat surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sunggal yang mengaku menjadi korban palak oleh oknum petugas KUA.
Video tersebut menjadi viral di media sosial dan menimbulkan perhatian publik.
Dalam video tersebut, warga mengungkapkan bahwa untuk mengurus duplikat surat nikah, oknum petugas KUA meminta uang sebesar Rp.600 ribu.
Permintaan tersebut diduga sebagai biaya administrasi yang sebenarnya tidak seharusnya ada.
Warga merasa kesulitan karena diminta membayar jumlah uang tersebut, dan ketika ia meminta surat pernyataan bahwa tidak dapat dikeluarkan duplikat surat nikah, petugas KUA menolak memberikannya.
BACA JUGA:Beruang Madu di Kebun Binatang China Ini Dituduh Bukan Hewan Asli, Tapi Berisi 'Manusia Berkostum'
Dalam percakapan tersebut, terlihat petugas KUA menyatakan bahwa saat itu masih jam istirahat, namun warga tetap meminta agar dibuatkan surat pernyataan dan bon tertulis untuk pembayaran.
Warga juga menginginkan adanya video serah terima dan nota bon sebagai bukti transaksi.
Kesulitan terjadi ketika warga menolak membayar uang administrasi sebelumnya sebesar Rp.600 ribu, sehingga proses pengurusan duplikat surat nikah menjadi lebih lama dan menghadapi cekcok dengan petugas KUA.
Akhirnya, petugas meminta warga untuk datang kembali pada pukul 13.00 WIB. Namun, warga menyatakan bahwa ia telah hadir satu jam sebelum jam istirahat.
BACA JUGA:Sempat Diancam, Ketua RT18 Berhasil Menggagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Barat
Kepala KUA Sunggal, Jazuli, ketika dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan bahwa ia tidak berada di lokasi saat kejadian karena sedang mengikuti sidang di kantor wilayah terkait masalah ini.
Pengurusan duplikat surat nikah yang dimintai sejumlah uang oleh petugas KUA juga telah diketahui oleh pihak berwenang.
Meskipun Kepala KUA Sunggal menyatakan bahwa warga dapat mengunjungi kantor untuk berbicara mengenai masalah ini.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama, dalam pasal 5 disebutkan bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.