JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Motivator Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, akan segera menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp5 miliar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang telah diajukan terhadap keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa pihak penyidik telah mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor, yaitu Lina Teguh dan Mario Teguh.
"Terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh," ungkap Wisnu Andiko, Selasa (1/7).
Namun, jadwal pemeriksaan mereka belum dipastikan.
Trunoyudo juga menyebutkan bahwa sejauh ini telah ada empat orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini.
Pelaporan atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno pada 19 Juni 2023.
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/3505/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kliennya yang telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai duta merek guna mempromosikan produk perawatan kulit miliknya.
Namun, Mario Teguh tidak memenuhi janji yang telah dibuat, sehingga klien Koedoeboen mengalami kerugian yang signifikan akibat uang yang telah dikeluarkan.
"Klien kami mengalami kerugian yang cukup besar," katanya.
Dalam pelaporan ini, Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, dikenai dakwaan sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kini, kepolisian sedang mengusut lebih lanjut perkara ini untuk mencari kejelasan dan kebenaran atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Kategori :